Breaking News
Loading...
Friday, June 14, 2013

Info Post
Pengendalian Pemotongan Sapi Betina Produktif - Sapi Bali (Bos Javanicus, Bos Sondaicus) adalah sapi asli indonesia keturunan banteng liar yg pertamakali didomestikasi di pulau Bali,sehingga dinamakan sapi bali. Sapi bali merupakan ternak sapi potong yg ideal ditinjau dari aspek pruduksi daging yg disenangi konsumen karena kadar lemaknya yg rendah(lean meat),aspek reproduksi yg sanagt baik karena kesuburan yg sangat tinggi berkisar 83%-86% dan tahan hidup serta berkembang biak secara cepat dalam berbagai kondisi,baik dilahan basah maupun dilahan kering tropisseperti di indonesia.

Sapi Bali yang merupakan salah satu plasma nuftah yang dimiliki oleh indonesia khususnya Bali perlu dilestarikan keberadaannya.Berdasarkan karakteristik yg sangat menguntungkan yg dimiliki sapi Bali,telah menjadi primadona dalam pengembangbiakan sapi secara nasional.Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan semakin sadarnya masyarakat akan arti penting protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan maka kebutuhan permintaan daging sapi menjadi meningkat,sementara laju peningkatan populasi ternak sapi dalam negeri sebagai bahan baku produksi daging tidak dapat mengimbagi laju permintaan sehingga ketersediaan daging dlm negeri mengalami kekurangan.

Salah satu faktor penghambat laju peningkatan populasi adalah pemotongan sapi betina produktif yang semakin tinggi akibat desakan untuk untuk mencukupi permintaan.Hal ini juga didukung situasi pasar yg menjadikan harga sapi betina lebih murah dari sapi jantan.Bahkan dapat diprediksi bahwa kecendrungan penjualan sapi betina oleh peternak meningkat tajam ketika musim paceklik,mengingat pola beternak sapi adalah sbagai investasi,belum sebagai komoditi bisnis.Berdasarkan pemantauan direktorat Jenderal Peternakan,pemotongan ternak khususnya sapi dan kerbau menunjukkan bahwa 40% dari jumlah ternak yg dipotong adalah adalah ternak betina dan dari jumlah tersebut 25% diantaranya adalah betina produktif.Hal tersebut berarti lebih kurang 10% dari jumlah pemotongan ternak betina yg produktif,sisanya 5% merupakan ternak majir & 10% sapi tua.

Secara nasional data rata2 pemotongan ternak sapi tercatat 1,7 juta ekor/thn dan apabila diasumsikan 10% tingkat pemotongan sapi betina produktif,maka jumlah sapi betina yang dipotong sebesar 170 ribu ekor/thn.Akibat dari tingginya jumlah pemotongan berina produktif tersebut di khawatirkan terjadi penurunan populasi ternak lokal,ini karena terkurasnya betina produktif yg seharusnya dapat meningkatkan kelahiran ternak.Apabila kondisi tersebut diatas berlangsung terus maka sudah tentu akan menyebabkan stok ternak potong dalam negeri semakin terkuras sehingga populasi ternak juga berkurang.

Berdasarkan hal tersebut diatas,maka dalam rangka menyelamatkan ternak betina produktif sebagai sumber bibit,pemerintah melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemotongan ternak sapibetina produktif di Rumah potong hewan serta menerapkan sangsi bagi pelanggar sesuai dengan pengaturan perundangan yg berlaku.

Dasar hukum 
Upanya pengendalian mepotongan ternak betina produktif diatur dalam: 

Staatblad No.614 pasal 2 Tahun 1936,yg menjelaskan bahwa dilarang menyembelih /menyuruh menyembelih ternak besar bertanduk(sapi&kerbau) yg betina.Artinya bahwa yg memotong dan menyuruh memotong sama2 dapat sanksi hukum.alasan dan tujuan larangan tersebut yaitu untuk mencegah penurunan perkrmbangan ternak sapi/kerbau tersebut,menjamin kelestarian& meningkatkan produksi serta mencegah menurunnya jumlah populasi ternak sapi/kerbau. 
Intruksi bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 18 tahun 1979 dan No.05/Isn/Um/3/1979 tentang pencegahan dan Larangan pemotongan ternak sapi/kerbau betina bunting dan sapi/kerbau betina bibit. 
Undang undang No.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatanhewan.Dalam Undang undang ini telah mengatur tentang pelarangan pemotongan ternak betina produktif.


Sanksi
Berdasarkan undang undang No.18 tahun 2009 tentang peternakan &kesehatan hewan maka pelanggaran terhadap memotong ternak runinansia betina produktif sesuai dengan pasal 18 ayat 2 serta pasal 86 ayat 2 dan ayat 3 dengan uraian :
pasal 18 ayat 1 & 2

ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik,kecuali untuk keperluan penelitian,pemuliaan,atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Pasal 86

Setiap orang yg menyembelih :
1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2)dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1bulan dan paling lama 6 bulan /denda paling sedikit Rp.1.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000,-

2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksuk dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan/denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.25.000.000,-

Mari kita sukseskan program pemerintah untuk swasembada daging sapi/kerbau tahun 2012 dengan ‘’tidak memotong ternak sapi/kerbau betina produktif.

2 komentar:

  1. datang untuk kunjungan di blog sobat, saat ini saya akan sedekah di blog sobat, izin klik semua iklannya gan, membalas kebaikan agan. terima kasih. sukses selalu dan mari kita jaga silaturahmi

    ReplyDelete