Mendengar kutipan William Shakespeare membuat kita berkata dalam hati, “Belum tahu dia..”, terlebih lagi di Indonesia, banyak sekali barang tiruan, KW1, KW2, KW3, dan sebagainya. Perang merek sedang terjadi sekarang.
Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan peraturan-peraturan untuk melindungi apa yang kita sebut hak kekayaan intelektual. Apa sih maksudnya? Yuk, kita lihat bersama.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dalam 2 kategori, yaitu
Hak Kekayaan Industri
Meliputi:1. Paten
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Paten).
2. Merek
Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Merek)
3. Lainnya
Seperti: Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi www.dgip.gov.id.
Trademark (™)
1. TM (Trademark / TM
2. Merek
Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Merek)
3. Lainnya
Seperti: Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi www.dgip.gov.id.
Trademark (™)
TM (Trademark / TM)
Merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya.
Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1. TM (Trademark / TM
Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.
2. SM (Servicemark / SM)
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3. R (Registered /®)
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo,yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
4. Copyright (©)
Adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
- Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
- Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
- Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
- Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
- Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
- Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Penting bagi kita untuk mengerti arti dari simbol-simbol yang telah kita lihat diatas, karena dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual kita sebagai pencipta kreatif. Bagaimana pendapat kamu?
Sumber : http://grafikide.com/?p=3795
Sumber : http://grafikide.com/?p=3795
0 komentar:
Post a Comment